Aturan Perpanjang STNK Terbaru, Cek Updatenya Disini

- Penulis Berita

Minggu, 24 September 2023 - 22:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

STNK adalah bukti legalitas kendaraan bermotor yang wajib dimiliki oleh pemiliknya. STNK bukan hanya selembar kertas, melainkan dokumen yang menegaskan bahwa kendaraan Anda sah secara hukum. Tanpa STNK, kendaraan dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi berupa tilang atau denda jika terdeteksi di jalan raya. Oleh karena itu, memperpanjang STNK secara berkala adalah tindakan penting untuk menghindari masalah hukum. Namun kini Aturan Perpanjang STNK Terbaru telah diterbitkan oleh pihak yang berwenang.

Seiring dengan perkembangan aturan terbaru, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman, menekankan pentingnya uji emisi sebagai salah satu syarat perpanjangan STNK. Meskipun belum berlaku secara nasional, regulasi ini sedang dalam tahap pengembangan. Uji emisi merupakan prosedur untuk mengukur jumlah gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan. Hal ini bertujuan untuk mengontrol pencemaran udara. Di Jakarta, uji emisi telah menjadi kebijakan wajib di dalam Operasi Zebra Jaya 2023 guna mengurangi tingkat polusi udara.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Detail Aturan Perpanjang STNK Terbaru

Ada dua jenis perpanjangan STNK, yaitu tahunan dan lima tahunan. Perpanjangan tahunan dilakukan setiap tahun saat membayar pajak, sementara perpanjangan lima tahunan dilakukan pada tahun kelima dari pembayaran pajak. Perbedaannya terletak pada pemberian STNK dan plat kendaraan baru pada perpanjangan lima tahunan.

Berdasarkan Aturan Perpanjang STNK Terbaru untuk syarat perpanjangan STNK dibagi menjadi 4 jenis. Yaitu, Perpanjangan STNK tahunan perorangan, perpanjangan STNK tahunan perusahaan, perpanjangan STNK lima tahun perorangan dan perpanjangan STNK lima tahun perusahaan.

Berikut adalah syarat untuk perpanjangan STNK tahunan perorangan:

  1. Memiliki STNK asli dan fotokopi
  2. Memiliki BPKB asli dan fotokopi
  3. Memiliki KTP asli dan fotokopi

Berikut adalah syarat untuk perpanjangan STNK tahunan perorangan:

  1. Memiliki STNK asli dan fotokopi
  2. Memiliki BPKB asli dan fotokopi
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), NPWP perusahaan, dan alamat perusahaan.
  4. Surat kuasa apabila perpanjangan STNK dilakukan oleh pihak lain. Surat kuasa ini harus memiliki kop surat perusahaan, stempel perusahaan, dan tanda tangan pemberi kuasa.

Untuk perpanjangan STNK lima tahun perorangan syaratnya sebagai berikut,

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. BPKB asli dan fotokopi
  3. KTP asli dan fotokopi
  4. Kendaraan bermotor harus dibawa untuk dilakukan cek fisik.

Untuk perpanjangan STNK lima tahun perusahaan syaratnya sebagai berikut:

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. BPKB asli dan fotokopi
  3. SIUP, TDP, NPWP perusahaan, dan fotokopi alamat perusahaan
  4. Surat kuasa yang dikeluarkan oleh perusahaan.
  5. Kendaraan bermotor harus dibawa untuk dilakukan cek fisik.
  6. Proses Perpanjangan STNK

 

Perpanjang STNK Dapat Dilakukan Secara Online

Dengan Aturan Perpanjang STNK Terbaru Proses perpanjangan STNK dapat dilakukan secara manual atau melalui aplikasi Samsat Online Nasional. Langkah – langkahnya seperti berikut ini:

Perpanjangan STNK Tahunan (Manual):

  1. Silakan kunjungi kantor Samsat terdekat yang sesuai dengan alamat Anda.
  2. Mohon ambil formulir pendaftaran dari loket.
  3. Mohon isi formulir dengan semua informasi yang diperlukan.
  4. Mohon serahkan formulir beserta dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan STNK kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan pengecekan dokumen untuk memastikan kelengkapannya dan memberikan lembar pembayaran pajak.
  6. Harap lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tercantum di lembar pembayaran.
  7. Silakan menunggu hingga proses pengesahan STNK selesai..

Perpanjangan STNK Lima Tahunan (Cek Fisik Kendaraan):

  1. Lakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.
  2. Silakan kunjungi loket perpanjangan STNK dan isi formulir yang diberikan.
  3. Mohon serahkan formulir beserta dokumen lainnya untuk verifikasi oleh petugas.
  4. Harap tunggu hingga proses verifikasi data selesai.
  5. Apabila data lengkap, petugas akan memberikan lembar pembayaran.
  6. Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera pada lembar pembayaran.
  7. STNK baru dan plat nomor akan diterbitkan di loket TNKP.

Perpanjangan STNK Online (Samsat Online Nasional):

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan STNK secara online:

  1. Silakan unduh aplikasi Samsat Online Nasional dari Play Store atau App Store.
  2. Daftarkan diri Anda dan masukkan data serta informasi kendaraan.
  3. Dapatkan kode pembayaran.
  4. Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera.
  5. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima e-pengesahan STNK dan e-TBPKP melalui email.
  6. Selanjutnya, biaya perpanjangan STNK termasuk TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirimkan ke alamat Anda dalam waktu satu minggu.

Dengan Aturan Perpanjang STNK Terbaru Rincian biaya perpanjangan STNK bervariasi sesuai dengan jenis kendaraan. Berikut adalah informasi lebih lanjut mengenai biayanya:

– STNK untuk kendaraan roda 2 dan 3: Rp 100.000

– STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000

– Biaya pengesahan STNK untuk kendaraan roda 2 dan 3: Rp 25.000

– Biaya pengesahan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000

– Penerbitan TNKB untuk kendaraan roda 2 dan 3: Rp 60.000

– Penerbitan TNKB untuk kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000

– Penerbitan BPKB baru atau pergantian kepemilikan untuk kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000

– Penerbitan BPKB baru atau pergantian kepemilikan untuk kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000

Dengan memahami aturan perpanjang STNK Terbaru dan prosesnya, Anda dapat melakukan perpanjangan dengan lancar dan tepat waktu. Pilihlah metode yang sesuai dengan kebutuhan Anda untuk memastikan STNK kendaraan Anda selalu terperbarui dan terhindar dari risiko denda. Semoga informasi ini membantu Anda. Jangan lupa untuk terus mengikuti perkembangan regulasi terbaru terkait STNK!

Berita Terkait

PNS Gaji Tunggal Akan Segera Ditetapkan, Berikut Detailnya
Dunia Desak Israel Gencatan Senjata, Akankah Disetujui?
Kondisi WNI Di Gaza Memprihatinkan, Begini Tanggapan Dubes
RS Indonesia Di Gaza Hancur Diserang Tentara Israel
Biaya Haji Terbaru, Berikut Cara Mempersiapkannya
Peta Koalisi Partai Menuju Pilpres 2024, Mana Lebih Kuat?
Suku Rohingya Datang Ke Aceh, Warga Tolak Dengan Tegas
Gempa Filipina Sebesar 6,7 Magnitudo Sebabkan Kerusakan Cukup Parah

Berita Terkait

Senin, 27 November 2023 - 21:43

Rekor CR7 Belum Habis, Catatkan 48 Gol Di Tahun 2023

Sabtu, 25 November 2023 - 17:46

Semi Final Piala Dunia U-17 Semakin Menarik, Ada Jerman

Sabtu, 25 November 2023 - 17:43

Review Pertandingan Seru Argentina vs Brasil yang Sempat Ricuh

Senin, 20 November 2023 - 00:04

Hasil Indonesia Vs Maroko U-17, Laga Penentuan

Kamis, 16 November 2023 - 13:48

Jelang Ikuti Kualifikasi Piala Dunia, Ini Persiapan Timnas Indonesia

Senin, 13 November 2023 - 19:31

Indonesia Vs Ekuador Piala Dunia U-17 2023 Berakhir Imbang

Senin, 13 November 2023 - 19:28

Pembagian Grup dan Jadwal Piala Dunia U-17 2023

Minggu, 12 November 2023 - 20:36

Update Piala Dunia FIFA U-17, Pegawai FIFA Mulai Berdatangan

Berita Terbaru

Kesehatan

Tips Mengurangi Bau Badan Yang Ampuh

Selasa, 28 Nov 2023 - 19:32

Teknologi

Resmi Gandeng Tokopedia, TikTokshop Kembali?

Selasa, 28 Nov 2023 - 19:30

Teknologi

Rekomendasi Smartphone Android Kamera Terbaik 3 Jutaan

Selasa, 28 Nov 2023 - 19:27

Kesehatan

Ketahui Penyebab Kanker Sebelum Terjadi, Ternyata Ini

Selasa, 28 Nov 2023 - 19:23

Kesehatan

Cara Membersihkan Karang Gigi, Mudah Dan Aman

Selasa, 28 Nov 2023 - 19:21