Pada tanggal 3 Oktober 2023, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, telah mengambil langkah penting dengan menyerahkan hasil audit mengenai dana pensiun (dapen) yang terkait dengan Badan Usaha Milik Negara kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini menandakan komitmen kuat dari pemerintah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dapen yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
Mengenai hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung sepenuhnya proses hukum dugaan korupsi beberapa dapen yang dimiliki oleh BUMN. Ogi Prastomiyono, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dapen di OJK, dengan tegas menyatakan, “OJK menghormati dan memberikan dukungan sepenuhnya proses hukum dugaan korupsi beberapa dapen yang dimiliki BUMN sebagaimana yang dilaporkan Menteri BUMN kepada Kejagung.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tambahan 7 Dana Pensiun BUMN Bermasalah
Selanjutnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dapen OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa regulator melakukan monitoring terhadap langkah-langkah penyehatan dapen pelat merah. “Dan perbaikan pengelolaan dapen BUMN akan menjadi perhatian,” kata Ogi. OJK melakukan pemantauan melalui permintaan kepada pemberi kerja, yaitu BUMN pendiri, untuk menyampaikan rencana perbaikan pendanaan dan rencana pelunasan iuran.
Menurut OJK, ada tambahan tujuh dapen BUMN lainnya yang sedang bermasalah atau sakit. Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah mengungkapkan hasil audit yang mencatat adanya empat dapen BUMN yang mengalami masalah kesehatan keuangan dan berpotensi merugikan negara dalam besaran dana mencapai sekitar Rp 300 miliar. Dalam upaya membersihkan perusahaan BUMN, Kementerian BUMN bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejagung membongkar empat nama dapen pelat merah yang bermasalah. Erick menyatakan bahwa keempat dapen pelat merah ini telah merugikan negara sekitar Rp 300 miliar, namun, angka kerugian ini disebut-sebut bisa mencapai lebih besar lagi.
OJK juga melakukan monitoring terhadap langkah penyehatan dan perbaikan pengelolaan dana pensiun BUMN. Ini termasuk rencana perbaikan pendanaan dan rencana pelunasan uang iuran. Selain itu, OJK juga menjalankan koordinasi aktif dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertindak sebagai pemegang saham, dengan tujuan untuk meningkatkan pengelolaan dapen yang lebih baik.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa empat dapen BUMN yang dilaporkan Erick Thohir ke Kejaksaan Agung termasuk dalam 12 dapen yang masuk pengawasan khusus OJK. Tujuh dapen BUMN bermasalah ini tetap dalam pantauan OJK. Meskipun demikian, OJK belum melakukan pemeriksaan terkait fraud dan pidana. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kondisi kesehatan keuangan dan pendanaan. OJK belum sampai pada aspek fraud karena memerlukan pendalaman lebih lanjut mengenai kejadian transaksinya.
Menurut data yang disediakan oleh OJK, terdapat beberapa tingkatan pendanaan dapen baik untuk BUMN maupun non-BUMN. Pertama, tingkat pendanaan 1 atau yang dikenal sebagai status “sehat” atau “fully funded” mencapai 59,42 persen dari total dapen manfaat pasti. Di sisi lain, tingkat pendanaan 2 terdiri dari 34 dapen manfaat pasti atau setara dengan 25 persen dari keseluruhan dapen. Meskipun dana pensiun pada tingkat ini mampu memenuhi kriteria solvabilitas jangka pendek, namun belum memenuhi standar aktuaria jangka panjang. Sementara itu, tingkat pendanaan 3 mencakup 45 dapen atau sekitar 33 persen dari total dapen. Meskipun dapen pada tingkat ini belum memenuhi standar solvabilitas baik jangka pendek maupun panjang.
Tidak kurang dari 12 dapen termasuk dalam kategori pengawasan khusus oleh OJK. Menteri BUMN Erick Thohir juga telah mengungkapkan data yang mencengangkan mengenai keadaan dapen yang dikelola oleh BUMN. Dari total 48 dapen tersebut, sekitar 70 persen diantaranya berada dalam kondisi yang memprihatinkan, sedangkan 34 persen lainnya dapat dinyatakan tidak sehat. Oleh karena itu, pihaknya berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan Agung.
Dukungan DPR Dalam Dugaan Kasus Korupsi Dapen BUMN
Intan Fauzi, anggota Komisi VI DPR RI, memberikan dukungannya terhadap tindakan Menteri BUMN Erick Thohir yang telah melaporkan dugaan kasus korupsi terkait dana pensiun yang bermasalah di BUMN kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menyatakan, “Menteri BUMN dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR telah menyampaikan soal penyalahgunaan dugaan dapen disalahgunakan.” Menurutnya, dugaan adanya tindak pidana korupsi pada Dapen di beberapa BUMN bisa berdampak besar bagi kinerja perusahaan serta menimbulkan kerugian negara. Untuk itu, ia meminta agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas.
Dalam mendukung langkah Erick, Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mengatakan, “Kita mendukung penuh langkah Kementerian BUMN melapor ke Kejagung dan meminta Kejagung tangkap dan proses hukum pelakunya.” Ia juga mendukung langkah Kementerian BUMN dalam perbaikan sistem pengelolaan Dapen di BUMN dan mengapresiasi audit dari BPKP.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menekankan bahwa dalam bersih-bersih dana pensiun BUMN, tujuannya bukan semata untuk melakukan penahanan terhadap individu tertentu, melainkan untuk melakukan perbaikan agar masa tua para karyawan BUMN dapat dijamin dengan baik. Erick berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit pada empat dapen BUMN, yakni PT Angkasa Pura I, Perhutani, PTPN, dan ID Food yang mengalami kerugian sebesar Rp 300 miliar akibat adanya penyimpangan dalam strategi investasi yang dijalankan.