Pada tanggal 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dimana salah satu keputusannya adalah honorer resmi dihapus.
Keputusan lain mengenai UU tersebut menandai langkah penting dalam reformasi kepegawaian pemerintah, dengan tujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap Sistem Merit, menetapkan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meningkatkan kesejahteraan bagi PNS dan PPPK, mengatur penataan tenaga honorer, serta memperkenalkan digitalisasi dalam Manajemen ASN, yang mencakup transformasi dari komponen Manajemen ASN secara menyeluruh. Keputusan ini akan memiliki dampak besar terutama bagi tenaga honorer di instansi pemerintah. Dalam UU ASN terbaru ini, penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah telah diatur dengan jelas.
Honorer Resmi Dihapus, Harus Segera Selesaikan Sebelum Januari 2025
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengesahan UU ASN oleh Presiden Jokowi mengatur beberapa aspek kunci dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara. Salah satu aspek yang diatur secara rinci adalah penataan tenaga honorer, yang juga dikenal sebagai non-ASN di instansi pemerintah. Dalam konteks ini, “penataan” mencakup proses verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang memiliki kewenangan untuk melaksanakannya. Hal ini mencakup berbagai langkah yang perlu diambil untuk memastikan bahwa status tenaga honorer menjadi lebih jelas dan teratur.
Satu poin penting yang perlu dicatat adalah batas waktu penataan tenaga honorer yang telah ditetapkan dalam UU ASN ini. Pasal 66 UU ini menegaskan bahwa penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada bulan Desember 2024. Ini berarti bahwa instansi pemerintah memiliki waktu hingga akhir tahun 2024 untuk menyelesaikan proses penataan tenaga honorer yang ada.
Honorer Resmi Dihapus Larangan Pengangkatan Pegawai Non ASN Isi Jabatan ASN
Selain itu, UU ASN juga mengandung larangan yang tegas terhadap pengangkatan pegawai non-ASN oleh instansi pemerintah. Pasal 66 dari UU ini menjelaskan bahwa sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau orang lain selain Pegawai ASN. Hal ini menegaskan bahwa setelah UU ini berlaku, instansi pemerintah tidak lagi boleh merekrut tenaga honorer sebagai pegawai pemerintah.
Pasal 65 ayat 1 UU ASN juga mengatur larangan pengangkatan tenaga honorer baru, di mana pejabat pembina kepegawaian dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN guna mengisi jabatan ASN, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU tersebut. Ini merupakan langkah yang kongkrit untuk mengakhiri praktik pengangkatan tenaga honorer sebagai pegawai pemerintah.
Pasal 65 Ayat 2 juga menegaskan bahwa larangan ini berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa larangan tersebut tidak dapat dihindari atau diabaikan oleh pejabat di berbagai tingkatan dalam pemerintahan.
Sanksi juga diatur dalam UU ASN untuk melindungi ketentuan-ketentuan ini. Pasal 65 Ayat 3 menyatakan bahwa baik Pejabat Pembina Kepegawaian maupun pejabat lain yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan dalam UU tersebut. Ini memberikan tekanan tambahan bagi instansi pemerintah untuk mematuhi ketentuan-ketentuan ini.
Selain mengatur tentanng honorer resmi dihapus dan larangan pengangkatan honorer yang baru, UU ASN juga mencakup aspek lain yang penting dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara. Beberapa aspek ini termasuk penguatan pengawasan Sistem Merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PNS dan PPPK, serta digitalisasi Manajemen ASN. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan ASN.
Kebijakan dan manajemen ASN juga harus memperhatikan kekhususan daerah tertentu dan warga negara dengan kebutuhan khusus. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa ASN adalah representatif dan melayani kebutuhan masyarakat dengan baik, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus.
Pengahapusan Tenaga Honorer Tanpa PHK Massal
honorer resmi dihapus ini bukanlah kebijakan yang tiba-tiba. Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, telah mengumumkan rencana penghapusan status tenaga honorer paling lambat pada November 2023. Meskipun rencana ini dibatalkan, pemerintah tetap memegang komitmen untuk tidak merekrut tenaga honorer baru.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah menegaskan bahwa kebijakan Presiden Jokowi adalah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer tanpa menyebabkan PHK massal, penurunan pendapatan, atau pembengkakan anggaran pemerintah. Prinsip utama dari kebijakan ini adalah bahwa tidak boleh ada pemberhentian massal, dan ini menjadi prioritas utama dalam penanganan masalah tenaga honorer.
Sebagai upaya lanjutan dalam menangani isu ini, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni, mengungkapkan bahwa detail teknis tentang penataan tenaga honorer akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai turunan dari UU ASN terbaru. Rencana ini sudah dipersiapkan sejak pembahasan UU ASN di DPR dan mencapai tahap yang signifikan. Saat ini, progres rancangan tersebut sudah mencapai sekitar 70% dan diharapkan selesai pada akhir tahun 2023.
Dengan pengesahan UU ASN dan komitmen pemerintah untuk mengatasi isu tenaga honorer, jutaan tenaga honorer di Indonesia dapat berharap untuk mendapatkan status yang lebih jelas dan teratur dalam waktu yang telah ditentukan. honorer resmi dihapus ini adalah langkah signifikan dalam meningkatkan manajemen Aparatur Sipil Negara dan memastikan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia.