Skripsi merupakan syarat lulus mahasiswa yang sedang menempuh strata 1 dan D4. Akan tetapi baru-baru ini terdapat aturan baru mengenai mahasiswa tidak wajib skripsi. Aturan tersebut diberikan oleh Kemendikbud Nadiem Makarim. Nadiem juga menyebutkan bahwa untuk syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 saat ini tidak wajib lagi untuk membuat skripsi. Ketentuan tersebut juga telah tertuang dalam peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi nomor 53 Tahun 2023 berupa penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Pengumuman tersebut juga sudah diumumkan dalam diskusi merdeka belajar episode 26. Jadi Nadiem menegaskan bahwa tugas akhir mahasiswa bisa dikerjakan melalui berbagai macam cara seperti membentuk prototype, proyek atau berbentuk lainnya. Untuk aturan ini juga berdasarkan dari bagian program merdeka belajar yang sudah digagasnya. Menurut menteri Nadiem, supaya dapat mengukur kompetensi seseorang tidak hanya melalui lewat satu cara. Dengan berbagai macam cara mahasiswa bisa mengaplikasikan dan mengimplementasikannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa Kampus Dukung Aturan Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi
Mengenai persyaratan baru bagi mahasiswa yang ingin menempuh jenjang S1 dan D4 dapat diterima baik oleh berbagai kampus. Dalam aturan baru tersebut kini mahasiswa tidak diwajibkan untuk membuat skripsi. Seperti yang sudah dijelaskan tadi aturan tersebut sudah tertuang dalam peraturan menteri pendidikan. Menanggapi adanya hal tersebut ada sejumlah kampus yang berada di kabupaten Majalengka untuk mendukung aturan permendikbudristek. Nomor 53 Tahun 2023. Ketua dewan pembina STKIP Majalengka, Prof. Cecep mengatakan jika kebijakan ini merupakan dampak positif bagi mahasiswa.
Beliau juga mengatakan ini merupakan langkah bagus dan langkah yang menarik. Karena banyak yang juga sudah memikirkan tentang pentingnya melakukan perubahan dalam aturan kelulusan. Skripsi bisa digantikan dengan banyak cara seperti bentuk karya lain misalnya tulisan atau jurnal ilmiah yang dapat dipublish. Seiring berkembangnya teknologi saat ini Cecep juga menyebutkan, penulisan karya ilmiah juga relatif mudah didapatkan. Dengan demikian mahasiswa bisa lulus dengan tepat waktu.
Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi juga diterima baik oleh kampus Universitas Majalengka. Rektor Universitas Majalengka, Prof. Indra Adi juga mengatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan adanya kebijakan baru ini. Dengan membuat karya tulis ilmiah untuk syarat kelulusan tentu mempermudah mahasiswa dalam menyelesaikan tugas akhir.
Selain itu menurut pakar pendidikan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Prof. Muchlas juga mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan kebijakan yang bagus. Terdapatnya aturan baru mengenai Mahasiswa tak wajib Skripsi juga bisa menjadi pilihan bagi beberapa kampus lainnya. Jadi menurutnya, aturan baru ini menjadi beberapa pilihan dan sudah berjalan sejak sekarang. Setiap perguruan tinggi tidak perlu risau karena dapat memilih mengenai kebijakan kampus masing-masing.
Penerapan dari aturan baru mengenai mahasiswa tidak wajib untuk melakukan skripsi ini sebenarnya sudah diterapkan oleh berbagai kampus di Indonesia. Mereka juga menyebutnya bukan skripsi melainkan tugas akhir yang sudah berlaku di beberapa kampus ternama seperti UGM, ITB dan ITS. Jadi tergantung dari prodi masing-masing. Tidak hanya di Indonesia saja, di negara lain juga sudah menerapkan mahasiswa bebas skripsi. Agar bisa lulus dengan baik Mahasiswa juga dapat membuat proyek dan tugas akhir lainnya. Inti dari kelulusan sebenarnya berkaitan dengan akumulasi dari berbagai mata kuliah yang sebelumnya telah dijalankan.
Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi Tergantung Kebijakan Kampus
Nadiem Makarim meluruskan soal skripsi yang tak wajib karena kebijakan ini juga tergantung dari kampus masing-masing. Mahasiswa yang tidak wajib membuat skripsi tentu harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan. Sebenarnya syarat dari mahasiswa yang tidak wajib melakukan skripsi adalah untuk prodi mahasiswa yang bersangkutan dan sudah memenuhi kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lainnya yang sejenis. Sedangkan bagi mahasiswa yang menerapkan kurikulum berbasis proyek maka syarat lulus kuliahnya yaitu berupa prototype. Untuk tugas akhir sendiri bisa dikerjakan secara individu maupun dilakukan secara berkelompok.
Dengan adanya perubahan ini maka program studi akan semakin bebas dan dapat mendorong mahasiswa untuk melakukan pendidikan luar kampus. Semakin bebasnya program studi dalam melakukan project based learning tentu semakin bebas pula program studi tersebut dalam menjadikan project riset menjadi bagian dari kurikulum mereka. Jadi adanya aturan baru mengenai Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi tergantung dari kebijakan kampus masing-masing. Kampus bisa mengadakan skripsi atau meniadakan skripsi bagi mahasiswa sarjana S1 atau D4.
Setiap perguruan tinggi juga dibebaskan mengenai penamaan dari tugas akhir ini. Jadi tidak mengharuskan dengan nama skripsi. Dapat juga menuliskannya dengan tugas akhir atau proyek sehingga kedua nama tersebut tidak dipermasalahkan. Untuk pemberian nama tersebut hanya pilihan Jadi tergantung dari Kampusnya, cenderung melakukan penelitian dengan berbentuk skripsi atau tugas akhir lainnya seperti proyek.
Jadi pada intinya Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi ini dapat disesuaikan dengan ciri khas prodi masing-masing. Jika prodinya lebih mengarah ke skripsi ada baiknya untuk melakukan skripsi. Sedangkan jika prodi yang digunakan teknikal, maka Mahasiswa dapat menyusun tugas akhir dengan menggunakan proyek.