Semua individu akan sama dimata hukum, begitu yang dilontarkan oleh Presiden Joko Widodo. Hal tersebut disampaikan ketika Presiden telah menanggapi kejadian dari Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) yang diduga terlibat dalam penculikan, pemerasan dan penyiksaan seorang warga Aceh yang berusia 25 tahun bernama Imam Masykur. Jokowi juga menerangkan peristiwa ini telah diserahkan ke proses hukum. Pernah diberitakan sebelumnya bahwa seorang warga Aceh bernama Imam Masykur meninggal dunia akibat dianiaya oleh tiga oknum TNI dan salah satunya merupakan anggota Paspampres.
Ketiga oknum yang terlibat penyiksaan warga sipil tersebut yaitu Praka J, Praka RM, dan Praka HS. Ketiga oknum TNI tersebut berasal dari satuan yang berbeda. Untuk Praka KM merupakan anggota pasukan pengaman Presiden yang kesehariannya bertugas di Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan. Sedangkan untuk Praka HS bertugas menjadi anggota direktorat Topografi TNI Angkatan Darat. Kasus pembunuhan ini juga sedang di dalami oleh pihak polisi militer. TNI juga menegaskan tidak akan ada ampun bagi tiga oknum yang sudah terlibat ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Kejadian Pembunuhan Warga Sipil Oleh Paspampres
Seperti yang diketahui untuk Praka RM merupakan seorang personil pasukan pengaman presiden. RM menyamar sebagai polisi ketika menculik dan menganiaya Imam Masykur (25) yang merupakan warga Aceh. Adanya penganiayaan ini yang menyebabkan korban tewas. Aksi tersebut dilakukan oleh Praka RM sekaligus dua anggota TNI lainnya. Kronologis pertama yaitu ketiganya berpura-pura menangkap Imam Masykur. Korban juga telah dituding mengedarkan berbagai obat terlarang.
Menurut penjelasan dari komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel C.P.M Irsyad Hamdie Bey Anwar, pelaku telah menculik korban dan kemudian meminta sejumlah uang untuk dibayarnya. Karena permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi korban sehingga dia dianiaya hingga tewas. “ pelaku berpura-pura menjadi aparat polisi dan melakukan penangkapan terhadap korban tersebut. Diduga korban merupakan pedagang obat-obat ilegal seperti tramadol dan lain-lain “ kata Irsyad.
Polisi juga berhasil meringkus tiga warga sipil lainnya yang juga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan ini. Adapun ketiganya adalah Zulhadi Satria atau MS dan kakak ipar Praka RM. Adanya kasus penculikan ini sudah dialami oleh Polda Metro Jaya, pihak kepolisian telah berhasil menangkap dan menahan tersangka sipil tersebut. Kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Hengki juga menuturkan bahwa MS menjadi sopir dari tersangka Paspampres maupun tersangka lainnya dalam peristiwa penganiayaan ini. Sementara itu, untuk warga sipil lainnya seperti AM dan Heri, merupakan penadah hasil kejahatan dari Praka RM dan tersangka lainnya.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan bahwa tidak akan ada ampun dan panglima TNI meminta pelaku dihukum mati. Yudo juga menuturkan bahwa prihatin atas kasus penganiayaan ini. Pelaku juga dipastikan akan dipecat dari satuan militer. Hal ini telah disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.
“ panglima TNI prihatin dan akan terus mengawal kasus ini supaya pelaku dapat dihukum berat maksimal berupa hukum mati, minimal untuk hukuman seumur hidup. Sudah kami pastikan anggota tersebut akan dipecat dari TNI karena termasuk tindakan pidana, telah melakukan perencanaan pembunuhan “
Komnas HAM Dan LPSK Turun Tangan Atas Meninggalnya Imam Masykur
Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) maupun Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) ikut serta turun tangan Atas kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Paspampres. Komnas HAM maupun LPSK juga berkunjung ke rumah keluarga almarhum Imam Masykur. Tujuan dari kedatangan Komnas HAM dan LPSK ini terkait kasus meninggalnya Imam Masykur. Imam Masykur merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh oknum Imam Masykur di Jakarta bersama dengan dua TNI maupun seorang warga sipil.
Komnas HAM juga ingin melakukan pengumpulan data lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Ia mengatakan jika pihaknya menilai informasi mengenai kasus itu masih simpang siur. Abdul Haris selaku Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM menyebutkan bahwa kasus ini harus mendapati perhatian besar dari publik. Beliau juga mengatakan jika sudah banyak sejumlah aliansi masyarakat yang peduli dalam kasus ini.
Komnas HAM juga sempat mengunjungi Panglima TNI. Panglima TNI Laksamana Yudo mengatakan jika proses hukum dari ketiga oknum prajurit TNI ini akan dilakukan secara transparan. Semua perkembangan mengenai kasus tersebut juga akan disampaikan secara terbuka kepada pihak publik. Abdul juga menegaskan bahwa terdapat rencana dalam melakukan permintaan keterangan kepada pihak rumah sakit Pomdam Jaya, Polda Metro Jaya dan RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat).
Pihak LPSK juga turut membantu keluarga mengenai cara untuk melanjutkan ke proses hukum. Pihak LPSK menyebutkan jika akan menggandeng Hotman Paris dalam proses penyelesaian permasalahan ini. LPSK juga mengatakan Hotman Paris sudah menunggu kedatangan dari keluarga korban di Jakarta. Jika sudah tepat akan disusun langkah hukum yang ditempuh untuk mengungkapkan seterang-terangnya kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum Paspampres.