Polisi Berlakukan Tilang Uji Emisi 1 November di Jakarta

- Penulis Berita

Senin, 16 Oktober 2023 - 11:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat pemilik kendaraan pribadi diimbau untuk segera melakukan uji emisi. Hal ini dikarenakan polisi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mulai 1 November 2023 mendatang, akan dilakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi dengan kata lain adalah penindakan tilang uji emisi.

Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, telah berperan aktif dalam mensosialisasikan pentingnya memperbaiki gas emisi buang. Usman berharap sosialisasi ini telah dijadikan kesempatan oleh para pengguna kendaraan bermotor untuk memperbaiki gas buang mereka. Menurutnya, jika hal ini dilakukan, maka pada bulan November, penindakan tilang akan mengincar hanya mereka yang tidak mematuhi aturan ini.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tilang Uji Emisi Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009

Latif menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelanggar emisi gas buang akan dimulai pada bulan November. Dia juga memberikan alasan bahwa penindakan ini penting untuk menjaga kualitas udara di Jakarta agar tidak semakin memburuk, atau setidaknya, dampak polusi udara dari kendaraan bermotor dapat berkurang.

Penerapan tilang uji emisi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ menetapkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Sementara itu, Pasal 286 UU LLAJ menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

Persyaratan Agar Tak Kena Tilang Uji Emisi

Uji emisi adalah pengujian kinerja mesin untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin. Uji ini memiliki kriteria khusus untuk beberapa jenis kendaraan. Selain itu, uji ini juga memberikan informasi terkait kondisi kendaraan, seperti kondisi injector, kadar gas buang mesin, hingga kadar sisa gas buang dari knalpot.

Pengemudi harus memenuhi standar kriteria tertentu untuk lulus uji emisi. Syarat-syarat ini berbeda tergantung pada jenis kendaraan. Contohnya, mobil berbahan bakar bensin dibagi menjadi dua kategori berdasarkan tahun produksinya, yaitu di bawah 2007 dan di atas 2007.

Mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen dengan HC di bawah 700 ppm. Sementara itu, mobil dengan tahun produksi di atas 2007 harus memiliki kadar CO2 tak lebih dari 1,5 persen, dengan HC di bawah 200 ppm.

Adapun untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3,5 ton, syaratnya berbeda tergantung pada periode produksinya, yaitu di atas dan di bawah tahun 2010. Mobil diesel dengan tahun produksi di atas 2010 harus memiliki kadar opasitas sebesar 40 persen, sementara mobil produksi di bawah tahun 2010 tidak boleh memiliki kadar opasitas lebih dari 50 persen.

Uji emisi juga berlaku untuk sepeda motor. Kategori sepeda motor dibagi berdasarkan periode waktu di atas dan di bawah 2010 serta jenis mesin 2 tak dan 4 tak. Motor 2 tak yang diproduksi sebelum 2010 tak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, sementara motor 4 tak harus memiliki kadar HC lebih dari 2400 ppm. Sedangkan motor di atas 2010, baik 2 tak maupun 4 tak, CO2 maksimal wajib 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Sebelumnya, juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa sanksi tilang kembali diterapkan setelah sebelumnya dianggap kurang efektif. Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan uji coba tilang uji emisi kendaraan bermotor pada tanggal 25 Agustus 2023. Uji coba ini dilakukan sebagai salah satu upaya dalam mengendalikan pencemaran udara di Jakarta. Meskipun uji coba ini bersifat sosialisasi dan berlangsung hingga 31 Agustus 2023, namun mulai 1 September 2023, diberlakukan tilang berbayar bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.

Namun, setelah berjalan selama 10 hari, kepolisian menghentikan kebijakan tersebut karena dianggap tidak efektif. Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis tetap mengimbau masyarakat untuk melakukan servis kendaraan jika gas buang kendaraannya melebihi ambang batas yang ditetapkan.

Ani menjelaskan bahwa saat itu, rentang pemberlakuan sanksi tilang uji emisi dengan sosialisasi masih terlalu singkat sehingga banyak masyarakat yang belum melakukan uji emisi kendaraannya. Namun, saat ini Ani meyakini bahwa jumlah kendaraan yang menjalani uji emisi sudah meningkat sehingga sanksi tilang dapat diterapkan dengan efektif.

 

Dalam hal ini, Ani memastikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, dan keduanya sepakat untuk menerapkan uji emisi pada awal bulan depan. Dengan penerapan tilang uji emisi ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kualitas udara di Jakarta akan semakin meningkat. Selain itu, langkah ini juga menjadi upaya konkret dalam mengatasi masalah polusi udara yang semakin mengkhawatirkan. Jadi, mulai 1 November 2023, pastikan kendaraan Anda telah lulus uji emisi agar terhindar dari sanksi tilang yang diterapkan oleh pihak berwenang.

Berita Terkait

Banjir Jakarta Timur Capai Ketinggian Hampir 2 Meter?
Kiki Fatmala Meninggal Dunia Berjuang Lawan Komplikasi Kanker
Pengungsi Rohingya Tidak Puas Dengan Makanan Yang Diberikan, Ini Kronologinya
Elon Musk Dukung Israel, Berikan Sumbangan Dan Siap Memfasilitasi
Cak Imin Tolak Pembangunan IKN Jika Terpilih
Agresi Gaza Belum Selesai, Perdana Menteri Israel Angkat Bicara
Pria Tewas Tanpa Identitas di Malang Tergeletak Bersimbah Darah
Gencatan Senjata Israel Hamas Diperpanjang, Namun Serang Tepi Barat?

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 18:37

Banjir Jakarta Timur Capai Ketinggian Hampir 2 Meter?

Sabtu, 2 Desember 2023 - 18:34

Kiki Fatmala Meninggal Dunia Berjuang Lawan Komplikasi Kanker

Sabtu, 2 Desember 2023 - 18:23

Pengungsi Rohingya Tidak Puas Dengan Makanan Yang Diberikan, Ini Kronologinya

Sabtu, 2 Desember 2023 - 18:21

Elon Musk Dukung Israel, Berikan Sumbangan Dan Siap Memfasilitasi

Sabtu, 2 Desember 2023 - 18:17

Agresi Gaza Belum Selesai, Perdana Menteri Israel Angkat Bicara

Jumat, 1 Desember 2023 - 16:43

Pria Tewas Tanpa Identitas di Malang Tergeletak Bersimbah Darah

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:49

Gencatan Senjata Israel Hamas Diperpanjang, Namun Serang Tepi Barat?

Kamis, 30 November 2023 - 21:16

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Wilayah Indonesia Dilanda Banjir

Berita Terbaru