Putusan MK Soal Usia Capres Digelar Hari Ini

- Penulis Berita

Rabu, 25 Oktober 2023 - 15:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (23/10/2023) akan memutuskan tiga perkara uji materi mengenai Putusan MK soal usia Capres dan cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Salah satu dari ketiga perkara ini mengajukan pertanyaan terkait batas usia maksimal calon presiden atau cawapres, yakni 70 tahun. Hal ini menjadi halangan bagi Prabowo Subianto untuk maju di Pilpres 2024.

Tiga perkara yang akan diputus hari ini adalah perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023. Putusan mengenai batas usia maksimal calon presiden hingga 70 tahun akan berdampak signifikan bagi Prabowo Subianto yang saat ini berusia 72 tahun. Jika MK mengabulkan uji materi mengenai batas usia maksimal 70 tahun, maka Prabowo tidak dapat maju sebagai calon presiden.

Sidang Putusan MK soal usia Capres Berdasar 3 Perkara

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dalam petitumnya, mereka memohon kepada mahkamah untuk menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 selama tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”. Pemohon juga meminta agar Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan terkait capres dan cawapres yang tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat di masa lalu. Hal ini juga berpotensi menjadi penghalang bagi Prabowo, terkait dengan dugaan pelanggaran HAM berat terkait penculikan aktivis pada masa Orde Baru hingga reformasi 1998.

Adapun dua gugatan serupa terkait pembatasan usia maksimal calon presiden dan wakil presiden, juga diajukan oleh Gulfino Guevarrato yang tercatat sebagai perkara nomor 104/PUU-XXI/2023. Ditambah, perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh Rudy Hartono. Seperti diberitakan oleh Kantor Berita Politik RMOL, pada Senin, 23 Oktober 2023, dalam gugatannya, Gulfino mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah Pasal 169 huruf n dengan penambahan frasa “dan belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali”. itu, dia juga meminta agar Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden 21 tahun, dan maksimalnya 65 tahun.

Namun, terdapat pengecualian dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. MK menambahkan norma baru dalam Pasal 169 huruf q, yang menyebutkan bahwa calon presiden atau wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilihmelalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.. Dengan Putusan MK soal usia Capres, maka Gibran Rakabuming Raka yang saat ini berusia 36 tahun, dapat maju di Pilpres 2024 karena sedang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.

Dalam rangka agenda sidang putusan sidang batas atas usia calon presiden dan wakil presiden yang digelar oleh Mahkamah Konstitusional (MK), Kepolisian mengerahkan satu peleton personel untuk melakukan pengawalan. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo menjelaskan bahwa selama Operasi Mantap Brata 2023-2024, KPU, Bawaslu, dan MK dijaga dengan ketat untuk menjaga keamanan. Ia menambahkan bahwa setiap hari di MK ada satu pleton yang disiapkan, namun tidak ada tambahan personel khusus untuk sidang mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden, kecuali untuk memperkuat pos di kawasan Monas.

 

Putusan MK soal usia Capres Timbulkan Polemik

Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 mengenai batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) telah menimbulkan polemik. Koordinator TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia) Petrus Selestinus menyatakan dengan tegas bahwa Putusan MK soal usia Capres dianggap melanggar konstitusi dan Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 perihal Kekuasaan Kehakiman. Petrus mengungkapkan, “Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 berpotensi melanggar rambu-rambu penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 3, 4, dan ayat 5. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat 6 dan ayat 7 UU No. 48 Tahun 2009, putusan MK tersebut menjadi tidak sah dengan segala akibat hukumnya.”

Petrus juga menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua MK Anwar Usman berpotensi dilaporkan secara pidana ke aparat hukum. Khusus Anwar Usman dapat diadukan ke Mahkamah Kehormatan Hakim Konstitusi untuk diproses atas dugaan pelanggaran etik yang berujung pemecatan. Dia menekankan, “Jika Gibran Rakabuming dipasangkan sebagai capres atau cawapres, dengan menggunakan putusan MK Jika Gibran Rakabuming dipasangkan sebagai capres atau cawapres dengan menggunakan putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, maka akan memiliki potensi digugat karena menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi yang boleh jadi tidak sah.”

Selain Putusan MK soal usia Capres, Dalam diskusi publik yang diadakan Lembaga Gogo Bangun Negeri (GBN) yang didirikan Emrus Sihombing, Ketua DPP Perindo Bidang Hukum dan HAM Tama S Langkun juga merasa aneh dengan MK yang tiba-tiba melonggarkan persyaratan legal standing. Dia mengaku pernah mengajukan gugatan ke MK namun ditolak karena legal standingnya dianggap tidak sah. Sementara dalam kasus batas usia calon presiden dan wakil presiden ini, seorang mahasiswa dianggap sah mengajukan gugatan kepada MK. Langkun membandingkan, “Sekarang tampaknya longgar. Kenapa longgar? Ada mahasiswa pengagum Wali Kota Solo, tiba-tiba punya legal standing untuk menggugat. Alasannya, karena mahasiswa anak muda. Kan tidak ada hubungannya juga. Sebab, yang digugat adalah materi tentang kepala daerah yang maju menjadi calon presiden atau wakil presiden.” Sementara, dalam kasus batas usia calon presiden dan wakil presiden ini, seorang mahasiswa dianggap sah menggugat oleh MK.

Berita Terkait

Elia Myron Itu Siapa? Berikut Deretan Kontroversinya
Film Propaganda Israel Gal Gadot Sepi, Ini Alasannya
KPU Hapus Debat Cawapres, Jadi Kontroversi
Kronologi Bus Rombongan SMK Bojonegoro Alami Kecelakaan di Tol Pasuruan
Ringkasan Drama Pemenang MasterChef Season 11 yang Ramai Diperbincangkan
Israel Bom Gedung Arsip Gaza, Penghapusan Sejarah Palestina?
Banjir Jakarta Timur Capai Ketinggian Hampir 2 Meter?
Kiki Fatmala Meninggal Dunia Berjuang Lawan Komplikasi Kanker

Berita Terkait

Minggu, 19 November 2023 - 23:40

Update IHSG Hari Ini, Akhir Tahun Menunjukkan Penguatan

Rabu, 15 November 2023 - 20:36

Ramai Digunakan, Penumpang Kereta Cepat Whoosh Capai 21 Ribu Dalam Sehari

Rabu, 15 November 2023 - 16:00

Laporan Anggaran BI 2023 Diperkirakan Surplus Rp 27,19 T

Sabtu, 11 November 2023 - 01:34

Rupiah Menguat, Harga Dollar AS Hari Ini Sentuh Rp15.689

Minggu, 5 November 2023 - 10:35

Honorer Resmi Dihapus Usai Jokowi Tandatangani UU ASN 2023

Minggu, 5 November 2023 - 10:29

Jokowi Putuskan Untuk Rem Investasi Asing di IKN, Baik atau Buruk?

Minggu, 29 Oktober 2023 - 09:50

Cara Mengatur Anggaran Bulanan Untuk Mencapai Tujuan Keuangan

Minggu, 29 Oktober 2023 - 09:46

Tips Mengelola Keuangan Pribadi yang Efektif

Berita Terbaru

Kesehatan

Pasti Pulas, Begini Cara Agar Tidur Nyenyak

Senin, 4 Des 2023 - 21:06

Teknologi

Tips Melindungi Data Pribadi Dari Aplikasi Sosial Media

Senin, 4 Des 2023 - 20:56