Gregorius Ronald Tannur (31), bunuh pacar yang telah membersamainya selama 5 bulan. Tindakan penganiayaan terhadap pacarnya, DSA (29) ini, berujung tragis pada kematian. Penganiayaan itu terjadi di Surabaya, Jawa Timur pada 3 Oktober 2023 malam hingga 4 oktober dini hari. Kini, pihak kepolisian telah menjerat pria asal Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut dengan pasal penganiayaan.
Kombes Pol Pasma Royce, Kapolrestabes Surabaya, memberikan penjelasan mendetail mengenai kronologi penganiayaan yang terjadi pada peristiwa tersebut yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur (GR) dan kekasihnya, DSA (29), yang akhirnya berujung pada kematian yang mendalam. Tak kalah mencengangkan adalah fakta bahwa GR sendiri merupakan anak dari anggota Fraksi PKB DPR RI, yang bernama Edward Tannur. Sebuah hubungan keluarga yang secara tak terduga terlibat dalam sebuah insiden yang menyisakan duka mendalam di masyarakat. Ketua Fraksi PKB di DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, telah mengonfirmasi kejadian Ronald bunuh pacarnya kepada Edward Tannur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bunuh Pacar Setelah Makan Malam di Daerah G-Walk
Pasma menjelaskan bahwa malam itu, DSA dan GR, yang sudah menjalin hubungan selama sekitar 5 bulan, sedang makan bersama di daerah G-Walk. Setelah makan malam, mereka diundang ke tempat karaoke Blackhole KTV, tempat mereka bergabung dengan lima rekannya dan berkaraoke sambil minum minuman keras. Keadaan semakin rumit ketika mereka tiba di tempat tersebut, di mana suasana mulai berubah menjadi kurang menyenangkan dengan meningkatnya konsumsi minuman beralkohol.
Keesokan harinya, pada tanggal 4 Oktober 2023 dini hari, setelah berkaraoke dan minum minuman keras di Blackhole KTV, Dini dan Ronald kembali ke apartemen Tanglin Orchard PTC Surabaya. Namun, di dalam lift, terjadi pertengkaran hebat antara keduanya yang menyebabkan Dini terjatuh dan terduduk. Dalam keadaan terduduk itu, Dini kembali menjadi korban kekerasan. Ronald yang masih memegang botol minuman keras memukul kepala Dini sebanyak dua kali.
Sampai di tempat parkiran, korban DSA keluar dari lift mendahului GR sambil memainkan ponselnya. Dia kemudian bersandar di samping kiri mobil abu-abu milik GR. Namun, tragisnya, Ronald Tannur memasuki mobil di kursi pengemudi dan menjalankan mobilnya. Posisi korban yang berada di sebelah kiri menyebabkan dia terlindas di sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter Setelah kehadiran petugas keamanan di lokasi, Gregorius Ronald Tannur (GR) segera bertindak dengan cepat. Dia mengangkat tubuh korban, DSA, ke dalam mobil dan kemudian membawanya menuju apartemen di PTC.
Sesampainya di apartemen, Ronald memindahkan korban ke kursi roda. Saat itu, kondisi Dini sudah dalam keadaan lemas. Meskipun berusaha memberikan napas buatan dan menekan dada korban, tidak ada respons dari Dini. Akhirnya, korban DSA dibawa ke RS National Hospital untuk dilakukan penanganan medis. Namun, pada pukul 02.30 WIB, korban DSA dinyatakan meninggal dunia.
Polsek Lakarsantri menerima laporan dugaan penganiayaan dan segera membentuk tim untuk menyelidiki kasus ini. Pihak berwenang juga melakukan autopsi terhadap jenazah DSA di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo Surabaya untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kondisi korban serta mengumpulkan bukti yang dapat mendukung penyelidikan. Setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, GR ditetapkan sebagai tersangka.
Tim dokter forensik RSU dr Soetomo juga telah membeberkan hasil autopsi jenazah Dini. Ditemukan sejumlah luka, termasuk memar pada kepala, leher, anggota gerak, dada, perut, lutut, paha, dan punggung tangan. Terdapat juga luka lecet pada anggota gerak atas dan resapan darah pada otot leher.
Ronald Tannur Tersangka Bunuh Pacar Dijerat Dua Pasal
Kini, Ronald yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan karena bunuh pacar nya. Anak Anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu akan dijerat dengan dua pasal, yaitu pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan. Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi, memang benar seorang wanita ditemukan meninggal dunia dengan beberapa kejanggalan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce telah mengungkapkan konstruksi penganiayaan kepada publik. Dari konstruksi tersebut, terungkap kronologi lengkap bagaimana Ronald, yang merupakan anak Anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, menganiaya Dini.
Hasil autopsi juga menjadi bukti sadisnya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald terhadap Dini. Ditemukan berbagai luka serius yang dialami oleh Dini, termasuk patah tulang, luka pada organ dalam, dan luka memar di berbagai bagian tubuhnya. Semua bukti ini menunjukkan kekejaman dari tindakan Ronald terhadap Dini.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kekerasan dalam hubungan asmara adalah masalah serius yang harus ditangani dengan tegas. Tindakan kejam bunuh pacar sendiri yang dilakukan oleh Ronald Tannur telah merenggut nyawa seorang perempuan yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan keamanan. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan proaktif dalam mencegah dan menanggulangi kasus kekerasan dalam hubungan asmara di masyarakat.