Sejumlah titik di Jakarta, termasuk di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, menjadi lokasi tilang uji emisi bagi beberapa kendaraan bermotor. Dalam insiden tersebut, salah seorang pengendara motor mengekspresikan ketidakpuasannya karena merasa tidak terima dikenakan tilang akibat hasil uji emisi. Bagi mereka yang tidak lolos uji emisi, akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Masyarakat menganggap razia ini kurang mendapatkan pemberitahuan atau sosialisasi yang lebih luas. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, memberikan penjelasan terkait hasil operasi uji emisi. Ia mengungkapkan bahwa sebanyak 57 kendaraan telah dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi. Keterangan ini diterima pada Rabu (1/11/2023). Asep juga mengungkapkan bahwa pada hari pertama pelaksanaan tilang ini, petugas mencatat bahwa sebanyak 257 kendaraan melakukan uji emisi secara langsung.
Masyarakat Kesal Kena Tilang Uji Emisi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Amri, yang ditemui di lokasi uji emission Jakarta Timur pada Rabu (1/11/2023), mengungkapkan ketidakpuasannya karena merasa bahwa terdapat kurangnya sosialisasi terkait tilang hasil uji emisi. Ia mengungkapkan, “Ini zalim, Pak. Saya terzalimi.” Selain itu, Amri juga menyatakan bahwa sebelumnya belum pernah mendengar tentang operasi uji emisi ini. Dia menambahkan bahwa meskipun surat-surat kendaraannya lengkap, namun tiba-tiba saja langsung kena tilang. Amri mengakui bahwa ini adalah pertama kalinya ia mengikuti operasi razia uji emisi. Dia menjelaskan, “Kelengkapan motor tidak ada masalah, namun tiba-tiba langsung ditilang. Saya tidak menerima hal itu. Saya pasti harus mengeluarkan uang.” Meskipun merasa kesal dan keberatan untuk membayar denda sebesar Rp 250 ribu, Amri akhirnya pasrah saat petugas tetap mengambil STNK motornya..
“Saya bahkan tidak bisa membeli beras. Karena masalah kecil ini, saya ditilang. Saya yakin akan terlibat dalam perdebatan dengan istri saya jika dia mengetahuinya. Saya merasa tidak memiliki pilihan selain menerima karena STNK saya diambil oleh petugas. Saya bertanya-tanya bagaimana caranya saya bisa mendapatkan kembali STNK jika tidak ada surat tilang yang diberikan,” ucapnya dengan wajah penuh kebingungan.”(Kendaraan) tidak ada masalah, sering kali mendapat perawatan. Motor ini tahun 2018. STNK baru saja diperpanjang juga,” katanya.
Dede, seorang warga Jakarta Timur, mengungkapkan tidak terima setelah kendaraan roda dua miliknya terkena tilang dalam razia uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan pada hari Rabu (1/11). Dede sedang berkendara dari Kemayoran, Jakarta Utara menuju ke Bekasi. Namun, saat melintas di seberang Terminal Pulo Gadung, ia tiba-tiba diberhentikan oleh polisi. Dede diminta untuk menjalani tes uji emisi di posko yang telah disediakan. Kendaraan bermotor berupa sepeda motor yang dikemudikan oleh Dede telah diumumkan tidak berhasil lulus uji emisi. Akibatnya, Dede dijatuhi sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu.
Dede juga berpendapat bahwa sanksi tilang Rp 250 ribu terlalu berat. Pasalnya, ia tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Menurutnya, emisi dari sepeda motornya yang melebihi ambang batas tidak akan merugikan siapapun.
“Ya memang besar. Situasi ini tidak berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas, melainkan hanya berkaitan dengan pengujian emisi gas kendaraan. Belum tentu orang lain akan terpengaruh oleh gas dari sepeda motor saya,” katanya. Dede mengaku bahwa ia baru saja mengganti onderdil sepeda motornya dan melakukan perawatan sekitar satu bulan lalu. Oleh karena itu, ia merasa kesal ketika sepeda motor merah miliknya dinyatakan tidak lolos uji emisi.
Sejumlah pengemudi kendaraan bermotor yang terjaring razia emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur pada Rabu pagi merasa keberatan membayar tilang uji emisi. Salah satu dari mereka, Pandi Ismaya, tidak pernah menduga bahwa mobil keluaran tahun 1993 milik kantornya akan terkena tilang hasil uji emission. Pandi juga mengakui bahwa ia tidak mengetahui tentang informasi tilang hasil uji emission hari ini. “Belum mendapat (informasi), kita selalu sibuk bekerja dan tidak sempat menonton TV,” kata Pandi setelah menerima surat tilang.
Namun, ia tidak dapat mengelak dan harus menghadiri persidangan di Pengadilan Jakarta Timur untuk membayar sanksi tilang. “Tentu saja saya keberatan, semua orang pasti keberatan dengan Rp 500 ribu.” Terkait hal ini, Polda Metro Jaya telah mengambil keputusan untuk menghentikan pelaksanaan tilang uji emisi yang baru diberlakukan sehari sejak tanggal 1 November 2023.
Tilang Hasil Uji Emisi Diberhentikan Lagi?
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, masih diperlukan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat mengenai pentingnya uji emission sebelum memberlakukan sanksi tilang bagi mereka yang melanggar batas emisi kendaraan
Setelah melakukan evaluasi terhadap hasil tilang uji emisi yang dilaksanakan kemarin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengklarifikasi bahwa keputusan telah diambil untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya uji emisi. Hal ini menunjukkan komitmen dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa masyarakat memahami dan mematuhi prosedur uji emisi yang berlaku demi menjaga kualitas udara yang lebih baik di Jakarta. Jadi tidak akan ada penilangan,” tegas Latif.
Meskipun demikian, perlu diingat bahwa kendaraan yang telah terkena tilang uji emisi pada hari pertama tetap memiliki status berlaku. Masyarakat diingatkan untuk mematuhi aturan dan mengikuti prosedur uji emisi guna mendukung upaya pemeliharaan kualitas udara yang lebih baik. Ketua Sub Kelompok Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Tiyana B, mengatakan bahwa penting untuk merawat kendaraan bermotor. Menurutnya, masyarakat harus memperhatikan bahan bakar hingga jarak tempuhnya. “Masyarakat harus memperhatikan sejumlah langkah untuk kendaraannya tetap terjaga dan tidak menimbulkan polusi, seperti tahun kendaraan motor, perawatan rutin, pemakaian bahan bakar, dan kecepatan di jalan,” ujar Tiyana.