Pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB, TikTok Shop resmi tutup . Penutupan TikTok Shop ini disampaikan melalui pernyataan resmi pada Selasa, 3 Oktober 2023 sore WIB. Pernyataan tersebut berbunyi, “TikTok Shop Indonesia tidak tersedia mulai 4 Oktober 2023 hingga pemberitahuan lebih lanjut.” Keputusan ini merupakan bentuk ketaatan TikTok terhadap aturan pemerintah Indonesia terkait layanan e-commerce di media sosial.
TikTok Shop Indonesia berupaya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan setempat. Mereka berjanji untuk terus bekerja sama dengan otoritas terkait dalam mencari solusi terbaik untuk melayani pasar Indonesia dengan sebaik-baiknya dalam waktu dekat. Mereka juga berkomitmen untuk memberikan pembaruan mengenai hal ini secepatnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagaimana Nasib Pesanan Yang Belum Selesai Jika TikTok Shop Resmi Tutup?
Namun, jika TikTok Shop resmi tutup 4 Oktober, bagaimana nasib pesanan yang belum selesai? TikTok telah mencapai kesepakatan dengan pemerintah Indonesia untuk menutup TikTok Shop karena dianggap mengganggu kesejahteraan UMKM.
Tenang, TikTok telah memberikan aturan kepada penjual terkait pesanan yang belum selesai di TikTok Shop. Penjual diharuskan untuk memproses setiap pesanan yang belum terselesaikan dan memastikan pesanan tersebut diserahkan kepada mitra logistik untuk proses pengiriman. Jika pesanan tidak terkirim hingga tanggal 5 November, TikTok Shop Indonesia akan secara otomatis membatalkannya. Jika pesanan Anda termasuk yang dibatalkan, Anda akan menerima pengembalian sesuai dengan yang telah Anda bayarkan sebelumnya.
Begitu juga dengan pesanan pre-order, penjual harus memastikan barang pre-order yang dipesan oleh pembeli dikirimkan paling lambat dua hari setelah jadwal pengiriman dari barang pre-order. Meskipun TikTok Shop resmi tutup, prosedur pemenuhan pesanan pre-order tetap berlaku.
Tentu saja, ada pertanyaan mengenai pesanan pre-order. Tidak ada perubahan pada prosedur pemenuhan pesanan. Penjual harus memastikan bahwa semua pesanan pre-order telah diserahkan kepada mitra logistik untuk dikirimkan dalam waktu 2 hari sejak tanggal pengiriman Pre-order. Pesanan yang tidak dikirimkan paling lambat tanggal 5 November akan dibatalkan secara otomatis oleh TikTok Shop Indonesia.
TikTok Berupaya Taat Aturan Pemerintah Indonesia
TikTok, sebagai aplikasi berbasis di China, telah menegaskan kewajibannya untuk menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Seiring dengan penutupan layanan transaksi jual beli di TikTok, para pengguna tidak lagi memiliki kemampuan untuk melakukan aktivitas jual beli melalui aplikasi ini.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa TikTok telah mengirimkan surat kepadanya terkait larangan jual-beli di media sosial tersebut. Dalam surat tersebut, TikTok menyatakan komitmennya untuk mematuhi aturan dari pemerintah.
Zulkifli Hasan memberi waktu satu minggu bagi TikTok Shop untuk mematuhi aturan yang baru diterapkan. Ia menekankan bahwa e-commerce dan sosial media tidak boleh digabungkan menjadi satu entitas, seperti yang terjadi pada TikTok Shop.
Dalam aturan baru yang diterapkan, social commerce diartikan sebagai penyelenggara media sosial yang hanya memfasilitasi promosi barang dan jasa tanpa dapat melakukan transaksi. Aturan ini juga diperkuat dengan pasal 21 ayat (3) yang melarang social commerce melakukan transaksi di dalam platform.
Hal senada diungkapkan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim. TikTok berkomitmen untuk mengikuti arahan pemerintah, namun belum ada kepastian apakah TikTok akan memisahkan bisnis TikTok Shop menjadi entitas e-commerce terpisah.
Seluruh peristiwa ini dimulai dari keluhan pedagang toko yang mengeluhkan sepi pembeli karena mayoritas orang lebih memilih berbelanja di TikTok Shop. Hal ini disebabkan oleh harga yang sangat terjangkau dan jenis barang yang sama dengan yang mereka jual.
Namun, para pedagang juga menghadapi kendala, terutama dalam bersaing dengan live shopping yang dilakukan oleh para artis. Manajemen TikTok menyatakan bahwa prioritas utama mereka adalah mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia efektif mulai tanggal 4 Oktober pukul 17.00 WIB atau dengan kata lain TikTok Shop resmi tutup. Pihak manajemen juga menegaskan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.
Saat ini, nasib karyawan di TikTok Shop masih belum jelas. Pihak TikTok belum memberikan keterangan terkait apakah akan ada PHK, pemindahan ke unit lain, atau bahkan kemungkinan adanya aplikasi TikTok Shop baru terpisah dari aplikasi utama TikTok.
Dengan TikTok Shop resmi tutup, terdapat harapan besar bahwa pedagang dapat dengan cepat menyesuaikan diri dengan aturan baru ini. Para pihak, baik pemerintah maupun TikTok sendiri, berharap bahwa langkah ini akan membawa dampak positif bagi ekosistem e-commerce di Indonesia. Dengan mematuhi regulasi yang baru diberlakukan, diharapkan bahwa akan tercipta kondisi yang lebih adil dan seimbang bagi semua pelaku usaha e-commerce di tanah air. Langkah ini juga dianggap sebagai bentuk ketaatan dan komitmen dari pihak TikTok terhadap hukum dan peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia. Dengan demikian, harapannya adalah bahwa langkah ini akan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih transparan, terpercaya, dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku industri e-commerce di Indonesia.