TikTok Shop Tak Akan Dilarang, Berikut Detailnya

- Penulis Berita

Minggu, 24 September 2023 - 22:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fenomena baru dalam dunia perdagangan online di platform Tiktok, telah menciptakan berbagai kontroversi dan keprihatinan di Indonesia. Namun, berita baiknya adalah Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberikan klarifikasi resmi bahwa TikTok Shop tidak akan dilarang di Indonesia. Platform ini akan mengikuti pada aturan yang lebih ketat melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang membahas Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

 

Potensi Dampak TikTok Shop

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fenomena perdagangan online di platform Tiktok telah menciptakan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Salah satu masalah utama adalah produk-produk di  toko online di aplikasi TikTok yang sering kali sangat murah, membuat barang-barang jualan lokal kalah bersaing di pasar. Bahkan, beberapa barang yang dijual toko online di aplikasi TikTok dituduh sebagai hasil perdagangan lintas batas tanpa proses impor yang benar.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengungkapkan keprihatinannya terkait potensi dampak dari toko online di aplikasi TikTok, di mana platform ini bisa memberikan informasi kepada produsen UMKM di China yang berminat untuk memasuki pasar Indonesia. Hal ini menjadi sorotan karena potensinya sebagai ancaman serius bagi UMKM lokal yang sudah berjuang keras di tengah persaingan yang semakin ketat. Kehadiran produsen dari luar negeri dengan skala industri yang besar dapat mengganggu daya saing dan kemandirian UMKM lokal, serta berpotensi menggerus pangsa pasar mereka. Oleh karena itu, Teten Masduki menekankan perlunya kebijakan yang dapat melindungi dan mendukung pertumbuhan UMKM dalam menghadapi dinamika perdagangan global.

 

Hasil Revisi Peraturan Menteri Perdagangan

Pemerintah Indonesia, melalui Kemendag, telah mengambil tindakan untuk mengatasi permasalahan ini dengan merinci perubahan dalam revisi Permendag 50 Tahun 2020. Diantaranya adalah :

  1. TikTok Shop Tidak Dilarang, Tapi Diawasi Ketat.

Dalam revisi Permendag 50/2020, Akan ada penambahan ketentuan terkait kebijakan bagi pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang mencakup social commerce seperti toko online di aplikasi TikTok. Oleh karena itu, tidak ada larangan terhadap aktivitas perdagangan di platform ini, namun akan diterapkan pengaturan yang lebih ketat.

Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, menjelaskan media sosial yang berfungsi sebagai e-commerce harus memperoleh izin tersendiri. Ini artinya, tidak akan ada pelarangan secara mutlak terhadap keberadaan TikTok Shop. Dalam revisi Permendag 50/2020, akan ada ketentuan yang lebih terperinci terkait e-commerce dan social commerce, sehingga akan terjadi pemisahan yang lebih jelas antara keduanya.

  1. Proses aturan tinggal menunggu tanda tangan dari Zulhas.

Isy menyampaikan bahwa proses rilis revisi aturan tersebut tinggal menunggu finalisasi, yaitu menunggu tanda tangan dari Zulhas. Hal ini dikarenakan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Saati ini, Presiden telah mengeluarkan izin prakarsa. Tinggal langkah internal di Kemendag, di mana perlu ada sirkuler dengan paraf sebelum Menteri memberikan tanda tangannya. Semoga minggu depan, tepatnya hari Senin, Menteri akan memberikan tandatangan, setelah itu proses pengundangan akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.

  1. Isi dari revisi Permendag 50 Tahun 2020.

Dalam revisi Permendag 50 Tahun 2020, Isy secara rinci menjelaskan beberapa poin penting. Pertama, akan ada penjelasan yang lebih terperinci mengenai definisi dan izin yang berkaitan dengan e-commerce dan social commerce. Kedua, akan tetap diatur mengenai larangan penjualan barang impor untuk kegiatan cross border dengan harga di bawah US$ 100 atau setara dengan Rp 1,5 juta.

“Selanjutnya, poin ketiga berkaitan dengan positive list yang mencakup barang-barang yang diizinkan atau tidak diizinkan,” tambahnya. Keempat, akan diberlakukan larangan bagi marketplace untuk berperan sebagai produsen, hal ini mencakup platform seperti TikTok Shop, Tokopedia, dan Shopee. Kelima, barang impor yang masuk ke Indonesia harus mematuhi standar Indonesia.

“Artinya, barang yang dijual di marketplace harus memenuhi standar seperti SNI. Hal ini juga akan mengakibatkan berkurangnya barang impor yang masuk, baik dari kegiatan cross border maupun yang tidak,” paparnya.

  1. Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi sektor Social Commerce.

Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan terkait batasan harga barang impor yang dilarang di bawah batas US$ 100 atau setara dengan Rp 1,5 juta di sektor social commerce, demikian diungkapkan oleh Isy. Tim Satgas ini akan terdiri dari perwakilan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Langkah ini diinisiasi oleh Sekretariat Negara minggu lalu, dan akan menjadi tim lintas kementerian/lembaga.

Isy juga menegaskan bahwa pedagang di social commerce yang melanggar batasan harga US$ 100 dalam transaksi cross border akan dikenai sanksi administratif. Namun, dia juga menekankan bahwa sanksi yang akan diterapkan adalah administratif, belum sampai pada tingkat pidana.

Revisi Permendag 50/2020 mengenai perdagangan melalui sistem elektronik direspons oleh pengusaha dalam negeri yang menganggap aktivitas perdagangan di sosial media sebagai persaingan yang signifikan. Mereka menyuarakan keprihatinan terutama terkait dengan kemudahan konsumen Indonesia dalam membeli barang-barang impor secara langsung, tanpa hambatan cross border. Selain itu, harganya yang sangat terjangkau di platform social commerce juga menjadi sumber protes bagi para pengusaha dalam negeri. Persaingan yang semakin ketat di sektor ini menimbulkan kekhawatiran bahwa UMKM dalam negeri bisa terancam mati.

 

Adanya perdagangan online di aplikasi TikTok mungkin telah menciptakan kontroversi, tetapi dengan revisi Permendag yang segera diberlakukan, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil bagi semua pelaku usaha, baik yang lokal maupun impor. Selain itu, hal ini juga akan memberikan perlindungan kepada konsumen agar mereka mendapatkan produk berkualitas. Oleh karena itu, TikTok Shop tak akan dilarang, tetapi akan diatur dengan lebih ketat untuk menciptakan perdagangan online yang lebih adil di Indonesia.

Berita Terkait

PNS Gaji Tunggal Akan Segera Ditetapkan, Berikut Detailnya
Dunia Desak Israel Gencatan Senjata, Akankah Disetujui?
Kondisi WNI Di Gaza Memprihatinkan, Begini Tanggapan Dubes
RS Indonesia Di Gaza Hancur Diserang Tentara Israel
Biaya Haji Terbaru, Berikut Cara Mempersiapkannya
Peta Koalisi Partai Menuju Pilpres 2024, Mana Lebih Kuat?
Suku Rohingya Datang Ke Aceh, Warga Tolak Dengan Tegas
Gempa Filipina Sebesar 6,7 Magnitudo Sebabkan Kerusakan Cukup Parah

Berita Terkait

Senin, 27 November 2023 - 21:43

Rekor CR7 Belum Habis, Catatkan 48 Gol Di Tahun 2023

Sabtu, 25 November 2023 - 17:46

Semi Final Piala Dunia U-17 Semakin Menarik, Ada Jerman

Sabtu, 25 November 2023 - 17:43

Review Pertandingan Seru Argentina vs Brasil yang Sempat Ricuh

Senin, 20 November 2023 - 00:04

Hasil Indonesia Vs Maroko U-17, Laga Penentuan

Kamis, 16 November 2023 - 13:48

Jelang Ikuti Kualifikasi Piala Dunia, Ini Persiapan Timnas Indonesia

Senin, 13 November 2023 - 19:31

Indonesia Vs Ekuador Piala Dunia U-17 2023 Berakhir Imbang

Senin, 13 November 2023 - 19:28

Pembagian Grup dan Jadwal Piala Dunia U-17 2023

Minggu, 12 November 2023 - 20:36

Update Piala Dunia FIFA U-17, Pegawai FIFA Mulai Berdatangan

Berita Terbaru

Kesehatan

Tips Mengurangi Bau Badan Yang Ampuh

Selasa, 28 Nov 2023 - 19:32

Teknologi

Resmi Gandeng Tokopedia, TikTokshop Kembali?

Selasa, 28 Nov 2023 - 19:30

Teknologi

Rekomendasi Smartphone Android Kamera Terbaik 3 Jutaan

Selasa, 28 Nov 2023 - 19:27

Kesehatan

Ketahui Penyebab Kanker Sebelum Terjadi, Ternyata Ini

Selasa, 28 Nov 2023 - 19:23

Kesehatan

Cara Membersihkan Karang Gigi, Mudah Dan Aman

Selasa, 28 Nov 2023 - 19:21