Pada Jumat, 13 Oktober 2023, polisi secara resmi menahan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia atau Sarah. Tindakan penahanan ini dilakukan setelah Sarah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan Pelecehan Miss Universe Indonesia 2023 pada Jumat, 6 Oktober 2023. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Sarah sendiri mengungkapkan perasaannya terkait situasi ini pada Kamis, 12 Oktober 2023. Dia menyatakan bahwa dirinya sangat terpukul dengan semua pemberitaan dan informasi yang tersebar di media dan podcast. Dia juga menekankan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap dan bahwa dia tidak terlibat dalam tindakan pelecehan atau merendahkan martabat orang lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sarah Membantah Tuduhan Pelecehan Miss Universe Indonesia
Sarah membantah tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan padanya. Kuasa hukumnya, David Pohan, menjelaskan bahwa proses body checking terhadap finalis Miss Universe dilakukan atas perintah dari CEO, bukan atas inisiatif pribadi dari Sarah sebagai COO. David menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan dengan izin dan dalam rangka menyesuaikan gaun yang akan dikenakan oleh finalis. Selain itu, body checking juga dilakukan untuk melihat bekas luka atau tato pada tubuh para finalis.
Proses body checking yang dilakukan oleh Sarah tidak melibatkan kontak fisik, hanya dilakukan secara visual tanpa menyentuh badan para finalis. Dia juga membantah bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk merendahkan atau melecehkan para peserta. Sebaliknya, Sarah mengklaim bahwa dia memberikan dukungan kepada para finalis Miss Universe Indonesia.
Polisi telah menetapkan Sarah sebagai tersangka dalam kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia. Mereka menyebut bahwa Sarah terlibat langsung dalam tindak pidana tersebut, termasuk dalam memerintahkan para finalis untuk membuka baju dan melakukan pemotretan tanpa busana. Direktur Miss Universe Indonesia, Poppy Capella, juga memberikan pernyataan terkait insiden ini. Dia menyatakan bahwa pihaknya menerima setiap kritik dari masyarakat dan menghargai segala pandangan dan umpan balik.
Dalam kasus ini, peran COO Miss Universe Indonesia sangat krusial. Polisi menilai bahwa Sarah terlibat secara langsung dalam tindakan pelecehan dan telah memenuhi alat bukti terhadap delik pidana yang disangkakan. Dia dijerat berdasarkan Pasal 5, 6, 14, dan 15 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sarah Dewia alias Sarah Hendra Praja sekarang berada dalam tahanan Polda Metro Jaya. Ada dua alasan yang mendasari keputusan polisi untuk menahannya. Pertama, untuk mencegah tersangka kabur ke luar negeri, mengingat lama tinggalnya di China. Kedua, agar proses penyidikan dapat berjalan lebih lancar.
Polisi juga menyoroti bahwa Sarah memiliki peran penting dalam operasional gelaran Miss Universe. Dia terlibat secara langsung dalam tindakan memerintahkan membuka baju dan melakukan pemotretan tanpa busana terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Awal Mula Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia
Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia ini berawal dari laporan seorang finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang dikenal dengan inisial N. Ia melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual yang terkait dengan proses body checking dan pemotretan tanpa busana. Kejadian ini dimulai ketika salah satu finalis Miss Universe Indonesia 2023, yang juga menggunakan inisial N, diduga menjadi korban pelecehan seksual setelah difoto tanpa busana. N kemudian memutuskan untuk melaporkan insiden ini ke Polda Metro Jaya pada hari Senin, tanggal 7 Agustus. Kuasa Hukum N, Melissa Anggraini, menjelaskan bahwa pelecehan terjadi ketika N diminta untuk melakukan pemeriksaan tubuh atau body checking, meskipun hal tersebut tidak termasuk dalam susunan acara resmi. Peristiwa ini ternyata tidak hanya menimpa N, melainkan juga beberapa peserta lainnya. Melissa menambahkan, “Tiba-tiba mereka dihadapkan seolah-olah dipaksa untuk melakukan body checking, dan hal ini cukup menghantam martabat klien kami, membuatnya merasa terhina.” Ucapan ini disampaikan oleh Melissa di Polda Metro Jaya pada hari Senin, tanggal 7 Agustus. Laporan mengenai kasus ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/4598/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pihak yang dilaporkan dalam kasus ini adalah PT Capella Swastika Karya.
Situasi yang tengah berlangsung saat ini, yakni penahanan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, Sarah Dewia, memiliki dampak serius terhadap dinamika kasus pelecehan Miss Universe Indonesia yang tengah diselidiki. Penahanan Sarah Dewia merupakan bukti konkret akan keseriusan pihak berwajib dalam menangani perkaranya, serta upaya keras untuk menghindari kemungkinan pelarian tersangka ke luar negeri yang bisa menghambat proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut dalam kasus ini. Kita dapat mengamati bahwa seluruh penegakan hukum dalam kasus ini akan berlanjut dalam waktu yang akan datang, dengan fokus pada penyelidikan yang lebih mendalam, dengan tujuan untuk mengungkapkan kebenaran sepenuhnya.
Dampak yang lebih luas dari kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia juga terasa di masyarakat karena telah menciptakan keraguan yang mendalam dan memicu berbagai perdebatan. Sejumlah pihak mungkin berpendapat bahwa penahanan Sarah Dewia adalah langkah yang diperlukan untuk menjaga integritas penyelidikan, sementara yang lain mungkin menimbulkan pertanyaan mengenai kesalahan yang mungkin terjadi dalam proses ini. Bagaimanapun, semua mata tertuju pada jalannya proses penyidikan yang akan berlanjut, yang diharapkan akan membawa fakta-fakta yang lebih jelas dan kebenaran yang akhirnya terungkap. Hanya melalui proses hukum yang adil dan teliti kita dapat memahami keseluruhan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.